Sabtu, 09 Maret 2019

LAMBANG SAKA WIRAKARTIKA


Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat.

Penjelasan lebih mendalam mengenai lambang Saka Wira Kartika beserta arti kiasan yang terkandung di dalamnya akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Anggota Saka Wira Kartika

Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada. 
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :
Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega

Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.

Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.

Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.

Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.

Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Krida dan TKK Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu :
Krida Navigasi Darat
Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS).

Krida Pioneering
Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik

Krida Mountainering
Krida Pioneering terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing

Krida Survival
Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai

Krida Penanggulangan Bencana
Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak

Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka Wira Kartika akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar